Kamis, 02 April 2015

[TUGAS 2] 1. MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI


       Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
      Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

A.    Pengertian Cybercrime
      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:  “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
      Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

B.    Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.    Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
      Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus Kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan

C.    JENIS CYBERCRIME
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1.    Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.    Illegal contents
Merupakan kejahtan yang dilakukan dengan memasukkan data atau infomrasi ke internet tentang suatu hal yang itdak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.    Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet

D.    CARA PENANGGUNALANGAN
1.     Mengamankan system
      Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
2.    Penanggulangan global
Meningkatkan moedernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

E.    IT FORENSIC
  
      IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan misalnya metode sebab akibat. IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum. Ada 4 tahap dalam computer forensic:
 
1.    Pengumpulan data
Bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik.
2.    Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan mengekstrak berbagai infomrasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme control.
3.    Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa tidak ada kesimpulan. Hal tersebut sangat dimungkinkan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegiatan, seperti identifikasi user atau orang di luar peengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadian, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4.    Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penanggulangan kasus cybercrime. komputer forensic sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.


[TUGAS 1] 3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informasi

Latar Belakang
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasiatau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu.
Pembahasan
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery

1. Hacker dan Cracker

Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer mainframe.

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
Penggolongan Hacker dan Cracker.
- Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang dalam.
- Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of Service Attack

Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.

Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut.. Contoh :
1. Mencoba untuk “ membanjiri “ suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengaksessuatu service.
4. Berusaha untuk menggangu service kepada suatu orang atau system spesifik.
3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.

Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM illegal
4. Penyewaal perangkat lunak illegal
5. Download illegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.

Jenis jenis online gambling antara lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack dll
2. Online Poker
Online poker biasanya menawarkan texas hold’em, Omaha dll
3. Mobil gambling Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini online dan poker onlinemenawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung , jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
6. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography)
7. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.

[TUGAS 1] 2. Profesi dan Profesionalisme

PROFESI DAN PROFESIONALISME

Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
-Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
– Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
– Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
– Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
– Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
– Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
– Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
– Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan baku standarnya sendiri.
– Mengatur Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
– Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
– Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
Tanggung jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:

– mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
– mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
– punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
– punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi

http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/

[TUGAS 1] 1. Etika

BAB 1 Pendahuluan

A Latar Belakang
            Seiring dengan perkembangan jaman pada saat ini,sebagian besar remaja di masyarakat ikut terpengaruh dari pergaulan,budaya yang berkembang.Perkembangan teknologi yang begitu cepat adalah faktor utama penyebaran berbagai informasi.Meskipun semua itu berguna untuk kemajuan manusia akan tetapi banyak pula yang menyebabkan hal yang negatif untuk generasi muda saat ini.
            Mungkin semua itu menjadi persoalan sendiri di masyarakat,di satu sisi membuat hidup jadi serba praktis tapi di sisi lain membuat hubungan antar manusia yang satu dengan yang lain jadi ada kerenggangan karena jarang bertemu.Kesadaran untuk mempunyai jiwa sosial dalam berbagai bentuk misalnya kerja bakti juga berkurang.
            Suasana perubahan budaya di masyarakat kadang akan berdampak luas khususnya pada generasi muda.Atas dasar itu pendidikan etika dalam masyarakat penting untuk diberikan dan diberlakukan terutama pada generasi muda.Semua itu dimulai dari keluarga,masyarakat sampai di tempat kerja.Mengingat merekalah para penerus bangsa yang harus tahu etika yang sudah diberlakukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat menjadi lebih baik.
B Tujuan
·         Mengetahui teori-teori yang berkaitan dengan keluarga,tempat kerja dan masyarakat.
·         Menjelaskan pengertian antara etika dan moral.
·         Menjelaskan hubungan antara etika dan moral
·         Mengetahui penerapan etika di keluarga,masyarakat dan tempat kerja.
·         Mengetahui faktor penghambat di keluarga,masyarakat dan tempat kerja.
C Rumusan Masalah
1.      Apa saja pengertian dari keluarga,tempat kerja dan masyarakat?
2.      Apakah pengertian etika dan moral?
3.      Bagaimanakah hubungan antara etika dan moral?
4.      Bagaimanakah penerapan etika di keluarga,masyarakat dan tempat kerja?
5.      Apa saja faktor penghambat di keluarga,masyarakat dan tempat kerja?
BAB 2 Landasan Teori
A Kajian Pustaka
1. Moral :
Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar akan menguntungkan manusia.
Standar moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu.
Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri.
Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak.
Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu.
Standar moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu.

2. Etika
            Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut.
            Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.
B Pembahasan Masalah
Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Tempat Kerja
•      Tempat kerja adalah suatu tempat dimana pekerja bekerja  dan melakukan proses produksi setiap harinya.
–     Pabrik, kantor, toko, bangunan, kereta api, tambang, rumah sakit, HOTEL, listrik, sekolah, jalan, bangunan, laut, dll.
•      Bagi kapitalis, tempat kerja adalah tempat dimana keuntungan dihasilkan. Kapitalis menciptakan berbagai macam alat untuk mengontrol buruh, dan kontrol yang ketat dan meeksploitasi para pekerjanya.
•      Tempat kerja adalah suatu tempat dimana keluhan, kemarahan dan tuntutan para buruh muncul dan terus meningkat.
•      Tempat kerja adalah pertarungan terdepan dari aktivitas serikat buruh dan gerakan buruh.
Etika dan Moral
 Menurut Prof.Dr.Ahmad Amin,Etika yang berasal dari bahasa Yunani “Ethos”,yaitu segala perbuatan yang timbul dari orang yang melakukan sesuatu dengan ikhtiar dan sengaja,dan pada waktu melakukannya ia mengetahui apa yang ia perbuat.
Sedangkan menurut Abudin nata,etika adalah ilmu yang menjelaskan baik dan buruk dan menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia,menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Dari definisi etika tersebut diatas,dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan dengan dua hal yaitu:
1.      Dilihat dari segi sumbernya,etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat.Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak,absolute dan tidak pula universal.ia terbatas,dapat berubah,dapatmemiliki kekurangan,kelebihan dan sebagainya.
2.      Dilihat dari segi fungsinya,etika berfungsi sebagai penilai,penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakuka oleh mnusia,yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik buruk,mulia,terhormat,hina dan sebagainya.Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilakuyang dilaksanakan oleh manusia.
B.Moral
            Secara etimologi moral berasal dari bahasa latin,mores yaitu jamak dari kata mos berarti adat kebiasaan.
Abudin nata mengatakan bahwa moral merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat,perangai,kehendak,atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar,salah,baik atau buruk.
            Dapat dipahami bahwa moral merupakan stadar atau batasan terhadap aktivitas yang dilakukan seorang manusia dengan nilai baik,buruk atau benar,salah sehingga dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemui jika seseorang dikatakan bermoral maka yang dimaksud adalah baha orang itu tingkah lakunya baik dan sesuai dengan tuntutan agama.sebaliknya jika seseorang dikatakan tidak bermoral maka yang dimaksud adalah orang tersebut bertingkah laku yang tidak baikdan brtentangan dengan ajaran agama.
Hubungan antara Etika dan Moral
1.      Etika dan moral mengacu kepada ajaran atau gambaran tentang perbuatan,tingkah laku,sifat dan perangai yang baik.
2.      Etika dan moral merupakan prinsip atau aturan hidup manusia untuk menakar martabat dan harkat kemanusiaannya.
3.      Etika dan moral seseorang atau sekelompok orang tidak semata-mata merupakan faktor keturunan yang bersifat tetap,statis,dan konstan tetapi merupakan potensi positif yang dimiliki setiap orang.Untuk pengembangan potensi positif tersebut diperlukan pendidikan,pembiasaan,dan keteladanan serta dukungan lingkungan mulai dari lingkungan keluarga,sekolah dan masyarakat secaraterus menerus,berkesinambungan dengan tingkat konsistensi tinggi.
4.      Persamaan keduanya terletak pada fungsi dan peran yaitu menentukan hokum atau nilai dari suatu perbuatan manusia untuk ditetapkan baik atau buruk.
Secara rinci persamaan tersebut terdapat dalam tiga hal:
·         Objek:yaitu perbuatan manusia
·         Ukuran: yaitu baik dan buruk
·         Tujuan:membentuk kepribadian manusia
Selain ada persamaan antara etika dan moral sebagaimana diuraikan diatas terdapat pula beberapa segi perbedaan yang menjadi cirri khas masing-masing yaitu:
Sifat pemikiran:
-Etika bersifat teoritis.
-Moral bersifat praktis.
Pandangan mengenai tingkah laku
-Etika memandang tingkah laku manusia secara umum.
-Moral memandang tingkah laku manusia secara khusus.

C Aplikasi secara obyektif di lingkungan keluarga,masyarakat dan tempat kerja
Etika di keluarga
Etika suami istri
1.      Masing-masing suami istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya,dan tidak mengkhianatinya sedikit atau banyak,karena suami istri adalah laksana dua mitra di mana pada keduanya harus ada sifat amanah,saling menasihati,jujur dan ikhlas dalam semua urusan pribadi keduanya,dan urusan umum keduanya.
2.      Masing-masing suami istri harus memberikan cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya.
3.      Masing-masing suami istri harus mempercayai pasangannya dan tidak boleh meragukan kejujurannyanasihatnya dan keikhlasannya.
Etika anak terhadap orang tua
            Seorang anak harus menghormati orang tua,berbakti kepada orang tua dan taat pada orang tua.Karna orang tua kita telah melahirkan,membesarkan kita dari kecil hingga dewasa yang penuh kasih dan sayang.
            Kewajiban seorang anak hanya membalasnya dengan tingkah laku dan sikap yang baik terhadap orang tua,membahagiakan atau membanggakan orang tua melalui prestasi dan keberhasilan.
Etika di masyarakat
a.        Etika Berbeda Pendapat
            Ikhlas dan mencari yang hak serta melepaskan diri dari nafsu di   saat berbeda pendapat.
            Juga menghindari sikap show (ingin tampil) dan membela diri dan nafsu.
             Sebisa mungkin berusaha untuk tidak memperuncing perselisihan, yaitu denga cara menafsirkan pendapat yang keluar dari lawan atau yang dinisbatkan kepadanya dengan tafsiran yang baik.
            Berusaha sebisa mungkin untuk tidak mudah menyalahkan orang lain, kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang.
            Sedapat mungkin menghindari permasalahan-permasalahan khilafiyah dan fitnah.
            Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan, bantah membantah dan kasar menghadapi lawan.

b.        Etika Bergaul dengan orang lain
         Hormati perasaan orang lain, tidak mencoba menghina atau menilai mereka cacat.
         Jaga dan perhatikanlah kondisi orang, kenalilah karakter dan akhlaq mereka, lalu   pergaulilah mereka, masing-masing menurut apa yang sepantasnya.
         Mendudukkan orang lain pada kedudukannya dan masing-masing dari mereka   diberi hak dan dihargai.
         Perhatikanlah mereka, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan tanyakanlah keadaan mereka.
         Bermuka manis dan senyumlah bila anda bertemu orang lain. Berbicaralah kepada mereka sesuai dengan kemampuan akal mereka.
         Berbaik sangkalah kepada orang lain dan jangan memata-matai mereka.
         Mema`afkan kekeliruan mereka dan jangan mencari-cari kesalahankesalahannya dan tahanlah rasa benci terhadap mereka.
         Dengarkanlah pembicaraan mereka dan hindarilah perdebatan dan bantah membantah dengan mereka.

c.        Etika Di Jalan
         Berjalan dengan sikap wajar dan tawadlu, tidak berlagak sombong di saat berjalan atau mengangkat kepala karena sombong atau mengalihkan wajah dari orang lain karena takabbur.
         Memelihara pandangan mata, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
         Tidak mengganggu, yaitu tidak membuang kotoran, sisa makanan di jalan-jalan manusia, dan tidak buang air besar atau kecil di situ atau di tempat yang dijadikan tempat mereka bernaung.
         Menjawab salam orang yang dikenal ataupun yang tidak dikenal.
         Beramar ma`ruf dan nahi munkar. Ini juga wajib dilakukan oleh  setiap muslim, masing-masing sesuai kemampuannya.
          Menunjukkan orang yang tersesat (salah jalan), memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan menegur orang yang berbuat keliru serta membela orang yang teraniaya.
         Perempuan hendaknya berjalan di pinggir jalan.
d.          Etika Makan dan Minum
         Berupaya untuk mencari makanan yang halal.
         Hendaklah makan dan minum yang kamu lakukan diniatkan agar bisa dapat beribadah kepada Allah, agar kamu mendapat pahala dari makan dan minummu itu.
         Hendaknya mencuci tangan sebelum makan jika tangan kamu kotor, dan  begitu juga setelah makan untuk menghilangkan bekas makanan yang ada di tanganmu.
         Hendaklah kamu puas dan rela dengan makanan dan minuman yang ada, dan jangan sekali-kali mencelanya.
         Hendaknya jangan makan sambil bersandar atau dalam keadaan menyungkur.
         Tidak makan dan minum dengan menggunakan bejana terbuat dari emas dan perak.
         Hendaknya memulai makanan dan minuman dengan membaca Bismillah dan diakhiri dengan Alhamdulillah.
         Hendaknya makan dengan tangan kanan dan dimulai dari yang ada di depanmu.
         Disunnatkan makan dengan tiga jari dan menjilati jari-jari itu sesudahnya.
         Disunnatkan mengambil makanan yang terjatuh dan membuang bagian yang kotor darinya lalu memakannya.
          Tidak meniup makan yang masih panas atau bernafas di saat minum.
          Tidak berlebih-lebihan di dalam makan dan minum.
         Hendaknya pemilik makanan (tuan rumah) tidak melihat ke muka orang-orang yang sedang makan, namun seharusnya ia menundukkan pandangan matanya, karena hal tersebut dapat menyakiti perasaan mereka dan membuat mereka menjadi malu.
         Hendaknya kamu tidak memulai makan atau minum sedangkan di dalam majlis ada orang yang lebih berhak memulai, baik kerena ia lebih tua atau mempunyai kedudukan, karena hal tersebut bertentangan dengan etika.
Etika di tempat kerja
1.      Etika berpakaian. Janganlah anda mengenakan pakaian kantor yang terlalu seksi dan terbuka jika di kantor terdapat peraturan mengenakan pakaian tertutup. Jangan sampai atasan dan rekan kerja gerah melihat pakaian anda yang terkesan seksi. Tampil modis dan bergaya tanpa membuka aurat yang seharusnya tertutup.
2.      Etika bertelepon. Ketika anda menerima atau menelepon menggunakan fasilitas kantor, hendaknya bukan digunakan untuk urusan pribadi. Kalaupun anda kepepet menggunakan fasilitas telepon untuk keperluan pribadi, jangan menggunakan line telepon terlalu lama. Apabila anda bekerja sebagai costumer services suatu perusahaan, hendaknya selalu menyapa dengan sopan setiap ada telepon masuk.
3.      Etika berkomunikasi. Di kantor, anda tak hanya bekerja pada atasan saja. Anda pun memiliki rekan kerja yang mungkin saja seruangan dengan anda. Janganlah menjadi seorang pekerja yang masam. Ketika anda datang, sapalah seluruh rekan kerja anda dengan senyum ramah
D Faktor penghambat di lingkungan keluarga,masyarakat dan tempat kerja
1.      Adanya aturan-aturan tertentu yang bertentangan dengan etika dan moral.
2.      Kurangnya pengetahuan tentang etika dan moral.
3.      Orang tua jarang mengajarkan tentang etika dan moral kepada anak.
4.      Pemimpin masyarakat atau perusahaan tidak memberi  teladan kepada bawahannya.
BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN
   A Kesimpulan
1.      Etika dan Moral saling berhubungan, mengacu kepada ajaran atau gambaran tentang perbuatan, tingkah laku, sifat, dan perangkai yang baik.
2.      Penerapan Etika bisa meliputi dalam wadah keluarga,masyarakat dan tempat kerja.
3.      Etika lebih bersifat umum sedangkan Moral bersifat khusus.
4.      Etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk.Perbuatan baik atau buruk dapat dikelompokkan kepada pemikiran etika karena berasal dari hasil berfikir
5.      Moral meski sering digunakan juga untuk menyebut akhlak atau etika tetapi tekanannya pada sikap seseorang terhadap nilai baik-buruk, sehingga moral sering dihubungkan dengan kesusilaan atau perilaku susila. Jika etika masih ada dalam tataran konsep maka moral sudah ada pada tataran terapan.
B Saran
Pendidikan Etika dan Moral perlu diajarkan sejak kecil berawal dari lingkungan keluarga berkembang di masyarakat dan tempat kerja,untuk menjadikan kehidupan menjadi lebih baik.