Rabu, 01 Februari 2012

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan


Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Sedangkan dalam arti sempit, masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan lain sebagainya
Dalam kehidupan sehari-hari, kita menemukan kenyataaan bahwa manusia sebagai makhluk sosial ada kecenderungan untuk melakukan kesalahan sesama manusia.Kecenderungan yang bersifat sosial ini selalu timbul pada diri setiap manusia ada sesuatu yang saling membutuhkan.Dari kenyataan ini kemudian timbullah suatu struktur antar hubungan yang beraneka ragam.Keragaman itu dalam bentuk kolektivitas-kolektivitas serta kelompok-kelompok dan pada tiap-tiap kelompok tersebut terdiri dari kelompok-kelompok yang lebih kecil. Apabila kolektivitas-kolektivitas itu dan kelompok-kelompok mengadakan persekutuan dalam bentuk yang lebih besar, maka terbentuklah apa yang kita kenal dengan masyarakat.
Pada setiap masyarakat, jumlah kelompok dan kesatuan sosial tidak hanya satu, disamping itu individu sebagai warga masyarakat dapat menjadi bagian dari berbagai kelompok dan atau kesatuan sosial yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Syarat-Syarat menjadi Masyarakat 
Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan. 
Berdasarkan mata pencaharian.para pakar ilmu sosial membagi: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Berdasarkan struktur politiknya masyarakat dibagi:berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Pengertian Masyarakat Perkotaan 
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Tipe-Tipe Masyarakat
1.
   Masyarakat Paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2.
   Masyarakat Merdeka, yang terbagi dalam :
       Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti   gerombolan,    suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan .
       Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau             kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.
Ciri-Ciri Masyarakat Kota

1.
Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di   desa
2.
Orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada             orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3.
  Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas          yang nyata
4.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh            warga kota dari pada warga desa
5.
  Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada        faktor pribadi
6.
  Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan           individu
7.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka     dalam menerima pengaruh dari luar.

Perbedaan Antara Desa dan Kota
1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2.
Lingkungan hidup
3.
  Mata pencaharian
4.
  Corak kehidupan sosial
5.
  Stratifikasi sosial
6.
  Mobilitas sosial
7.
  Pola interaksi sosial
8.
  Solidaritas sosial
9.
Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional

Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

Unsur Lingkungan Perkotaan
1.        Wisma : Unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat         berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan             sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan
     -      dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan                                             pertambahan           kebutuhan penduduk untu masa mendatang.
     -      memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai                               standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan                                             yang aman dan menyenangkan.
2.
Karya : Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini                  merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3.
Marga : Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan            hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara   kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4.
  Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan    penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5.
Penyempurna : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum            secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,      fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota. 
Fungsi External Kota

Yaitu Seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan
Kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi. 
Pengertian Desa
Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

Ciri-Ciri Masyarakat Pedesaan
1.
Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih     mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas      wilayahnya.
2.
  Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
3.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
4.
Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat,          dan sebagainya. 
Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
Macam-Macam Gejala Masyarakat Pedesaan
1. Konflik
2. Kontraversi
3.Kompetisi
4. Kegiatan pada masyarakat pedesaan
Guna mengurangi masalah-masalah yang timbul pada masyarakat pedesaan dan perkotaan, ada baiknya kegiatan Urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota) dikurangi secara drastis. Seharusnya masyarakat indonesia mengerti akan pentingnya pembangunan yang seimbang, sehingga perkembangan tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, melainkan di daerah pedesaan juga diharapkan mampu berkembang bersama dengan daerah perkotaan. dengan demikian, diharapkan mampu mengurangi konflik-konflik yang selama ini mendera masyarakat pedesaan dan perkotaan.

Warganegara dan Negara


Warganegara dan Negara

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau di
perintahkan untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
a.    VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
b.     UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
c.       WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
d.      MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
e.       LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi
.
f.       SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
g.      A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
h.      AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
i.        HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
.
j.        MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
k.      MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
.
l.        BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
.
m.    THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
.
n.      LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
.
o.      IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
p.      S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
.
q.       J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
r.        M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
.




Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia.
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya.
  • Peraturan bersifat memaksa.
  • Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.


Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·       Adanya perintah / larangan
·       Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang    
Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
·         Pidana pokok:
1. pidana mati;
2.pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4.pidana denda;
5.pidana tutupan.
·         Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

1.
  Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi           menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu           dapat berjalan tertib dan teratur.
2.
  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum       memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan,    dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar            peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3.
   Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat             digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum            dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4.
  Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan           pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi        yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5.
  Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat          segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6.
  Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan   yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial    antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:

1.
   Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat       secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat     yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu            sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi       haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan            hukum, teori etis dan utilitis.
2.
  Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum             ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3.
   Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan      kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan   memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4.
  Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah        untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang            yang dinilai etis.Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang,          menjadi tumpuan dari teori ini.Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang             menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5.
  Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa            hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik           beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa        memperhatikan soal keadilan.Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah            untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6.
   J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7.
  Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya       kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah            terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah             oleh hukum.

Jadi Sebagai kesimpulan, Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya
. Dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa. Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber h
ukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).

Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.

C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.

Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum.Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a.
  Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan    istilah   forms of law” yaitu :
     1. Statutory;
     2. Judiciary;
     3. Literaty.

b.
  Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
     1. Binding sources (formal), yang terdiri :
            - Custom;
            - Legislation;
            - Judicial precedents.
     2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
            - Principles of morality or equity;
            - Professional opinion.

Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal

Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.

Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat.Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.

1.
Undang-undang :
     Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum             yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari     wujudnya yang ditulis dengan alat tulis..dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita         artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara             tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).

     Undang-undang dapat dibedakan atas :
     a.     Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan                        cara      terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti                              formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-                          undang karena cara pembentukannya.
     b.    Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang                            dilihat         dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

2.
Kebiasaan :
     Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan        Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib       menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

     Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih        mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim          merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu      menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan            demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

3.
Traktat atau Perjanjian Internasional :
     Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti          formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal             tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.

     Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
     (1)   Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan                               perjanjian dengan Negara lain;
     (2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang               luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara,                               dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan                                     persetujuan DPR.

4.
Yurisprudensi :
     Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau            Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian           yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan         pengadilan.Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara   Anglo Saxon dinamakan preseden.

     Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan          hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang         berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa        pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

     Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula            berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan.Juga yurisprudensi dapat berarti   putusan pengadilan.
     Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti,
      yang terdiri dari :
     1) Putusan perdamaian;
     2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
     3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
     4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim
  lain dalam perkara sejenis.

5.
Doktrin :
     Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama         pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
     Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam   pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling           penting.

     Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian      dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar           fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Definisi Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara.Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola.Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Sifat-Sifat Negara
1.      Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.      Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

Unsur-unsur Negara.
1.      PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
o    Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
o    Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.


2.         Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini.Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
3.        Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik.Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.

Definisi Pemerintah

Secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.