Warganegara dan Negara
Istilah
hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang
artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian
hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian
studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau diperintahkan untuk dilakukan. Hukum juga dinilai
sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi
peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
a.
VAN
KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
b.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan.Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
c.
WIRYONO
KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi.Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
d.
MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
e.
LILY
RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
f.
SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
g.
A.L
GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
h.
AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung
atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa
bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang
berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
i.
HANS
KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar
manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur
perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum
itu sendiri adalah ketentuan.
j.
MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak
segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga
hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
k.
MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh
perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan
masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum
bangsa lainnya.
l.
BAMBANG
SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari
kepentinga-kepentingan politik.
m.
THOMAS
AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran
atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama
dengan seluruh anggota masyarakatnya.
n.
LEON
DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
o.
IMMANUEL
KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
p.
S.M.
AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi.
q.
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO
SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
r.
M.H.
TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti
kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya.
Dari berbagai definisi hukum diatas,
dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Peraturan atas kaidah-kaidah
tingkah laku manusia.
- Peraturan diadakan oleh lembaga
yang berwenang membuatnya.
- Peraturan bersifat memaksa.
- Peraturan mempunyai sanksi yang
tegas.
Sehingga, sebuah peraturan akan layak
untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
· Adanya perintah / larangan
· Perintah/larangan itu harus ditaati
oleh setiap orang
Unsur,
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan,
bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui
ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya.Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi,
sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) adalah:
·
Pidana
pokok:
1. pidana
mati;
2.pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4.pidana denda;
5.pidana tutupan.
·
Pidana
tambahan:
1. pencabutan
hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Fungsi dan Tujuan Hukum
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu
melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum
memiliki fungsi: “menertibkan
dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah
yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat
terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk,
sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka
hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa
yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi
pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak
pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan.
Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa
masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang
secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya,
siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep
hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa:
seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah
diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat
untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali
hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan
dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat
tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat
antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli
hukum tentang tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus
diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat
mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat
dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum
menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan
adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah
melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani
tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban
bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny
dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh
unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis.Adil atau tidak,
benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini.Kesadaran etis yang berada
pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan
warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility):
Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah
bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan.Maka teori ini menetapkan bahwa
tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan
ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus
ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan
tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim
sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
Jadi Sebagai kesimpulan,
Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap
hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman
adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu”
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh
badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya. Dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah
dan atau larangan serta harus dipatuhi
setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa. Fungsi hukum adalah sebagai alat
pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi
wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan
masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah;
dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil,
dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat
menjaga kepentingan rakyat.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan,
dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman
hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum
adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan
berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat
ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di
mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan
hukum.Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus
merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam
(kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula
beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti
:
a. Menurut Edward Jenk
, bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms
of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton
, sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources
(formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources
(materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum
Formal
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana
materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai
sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan
kebiasaan.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat
dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum
formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan
bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan
asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi
aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat.Jadi
sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius
scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum
tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat
tulis..dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini
dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum
khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal,
yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi
undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan
ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang- undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil,
yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat
dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang
secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur
bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa
dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis
serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup
di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah
masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan
putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah
satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh
karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian
internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang
berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya
Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana
yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk
Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan.Adapun yurisprudensi yang
kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada
umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap
tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas
dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan
yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu
yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin
yang dimuat dalam putusan.Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan
dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu
diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan
sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman
pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional,
melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional,
bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia,
khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah
merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Definisi Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya.Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara.Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara.Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola.Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang
Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.Bentuk
paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.Terutama sesungguhnya adalah bagaimana
negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan
paling dasar adalah pemberian rasa aman.Negara menjalankan fungsi pelayanan
keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman
dalam kehidupannya.Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh
warga negara,
atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat
dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam
organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak
ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut
para ahli
Prof.
Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Sifat-Sifat Negara
1. Sifat
memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
2. Sifat
Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Unsur-unsur Negara.
1. PendidikanPenduduk
negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka
secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini
diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi
hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh
indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri
siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai
dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
o
Asas ius soli (law of the soil) menentukan
warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang
bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
o
Asas Ius sanguinis (law of the blood)
menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun
seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga
negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang
bersangkutan.
2.
Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto
juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini.Luas wilayah negara
ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara
menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam
wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi
itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau
wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah
dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan
wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah
geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun
udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque
ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut
teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan
kedaulatan teritorialnya.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah
tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik.Pemerintah menegakkan hukum dan
memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan.Pemerintah yang menetapkan menyatakan
dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi
politik yang disebut negara.Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan
sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi
kesejahteran bersama.
Definisi
Pemerintah
Secara awam pemerintah bisa kita artikan
sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah,
atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan
perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi,
antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada
pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam
ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit
dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk
organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan
dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki
kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu
sistem pemerintahan.