PERATURAN DAN REGULASI
Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act
(malaysia) ,Council Of Europe Convention On Cyber Crime
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila
kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah
mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak
perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang
ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat
memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak
dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian,
penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik,
pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government,
e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law
sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang
kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers),
manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara
(intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks
demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di
dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama.
Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para
akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah sebuah undang-undang untuk
menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas
keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan
penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur
bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang
kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori
Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan
menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer
yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan
internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama
dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe
Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga
terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang
kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau
pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk
meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian
jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum
internasional.
Jadi Untuk perbandingannya
Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam
mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997
tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on Cyber Crime
(Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang
mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum
dan menjalin kerjasama internasional.
Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu
cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk
menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman,
pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu
alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber
ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan
Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on
cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama
lain.
Untuk postingan saya kali ini
akan dituliskan rangkuman dan contoh dari peraturan dan regulasi
perundang-undangan Republik Indonesia...
Pertama UU no. 19 tentang hak
cipta
Di Indonesia, masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku"..
Sebagai contoh Hak cipta yang
berkaitan dengan perusahaan air mineral, melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan perusahaan tersebut atau menciptakan karya yang meniru air mineral
tertentu ciptaan PT. Aqua tersebut namun tidak melarang penciptaan lain
mengenai air mineral secara umum.
Kedua UU no. 36 tentang
telekomunikasi
UU no. 36 Tahun tentang
Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan
peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan
perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional
serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong
terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru,
dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil
konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu
mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Sebagai contoh UU
telekomunikasi adalah Media TV yang membawa pada sebuah fenomena penyiaran
digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat mencontohkan bahwa
Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe mobile phone dengan
reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H, sehingga siaran
televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini sudah dimulai 3
tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng RCTI dan SCTV
sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat dicontohkan bagaimana
seluler yang sifatnya sangat personal dapt dikonvergensikan dengan media
televisi yang sifatnya publik.
Ketiga UU informasi dan
transaksi elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sebagai contoh UU ITE adalah
pada kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang
mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan
masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti
facebook dan twitter. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat
di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah
diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena
dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian
publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian
untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas
oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar